Pjs. Gubernur Jambi, Sudirman bersama DPRD Provinsi Jambi Sepakati Ranperda Kawasan Tanpa Rokok
Jambi - Penjabat Sementara
(Pjs) Gubernur Jambi Dr. H. Sudirman, SH., MH menyepakati Rancangan
Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok. Hal ini
ditandai dengan penandatangan persetujuan bersama Ranperda Kawasan Tanpa
Rokok bersama Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi
Jambi. Selain itu Pjs. Gubernur Jambi juga menyampaikan Tanggapan atau
Jawaban Gubernur terhadap pemandangan umum Fraksi-fraksi atas nota
pengantar Ranperda APBD Provinsi Jambi TA.2025, bertempat di Ruang Rapat
Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Rabu (20/11/2024).
"Alhamdulillah
9 fraksi DPRD Provinsi Jambi telah menyetujui Ranperda Kawasan Tanpa
Rokok, oleh karena itu kami memberikan apresiasi kepada anggota DPRD
Provinsi Jambi yang telah mengesahkan Peraturan Daerah tentang Kawasan
Tanpa Rokok pada hari ini. Dan juga kami menghargai upaya DPRD Provinsi
Jambi dalam menyediakan area khusus merokok," ujar Pjs. Gubernur
Sudirman.
Pjs. Gubernur Sudirman meminta kepada jajaran OPD untuk mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok dilingkup Pemerintah Provinsi Jambi.
"Selanjutnya,
kami mendorong jajaran OPD untuk mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok di
lingkungan Pemerintahan Provinsi Jambi. Kami juga berharap nantinya
satgas dapat menunjuk anggota tertentu yang bertanggung jawab untuk
menindaklanjuti sebagaimana dalam peraturan daerah. Hal ini penting
karena terkait dengan komitmen kuat untuk kita semua dapat melaksanakan
Perda Kawasan Tanpa Rokok," kata Pjs. Gubernur Sudirman.
Dalam kesempatan tersebut Pjs. Gubernur Sudirman juga menyampaikan penjelasan/jawaban
Gubernur Jambi atas pemandangan umum
Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Jambi
terhadap Nota Keuangan dan Raperda APBD
Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2025.
Menanggapi
saran masukan serta menjawab pertanyaan dari fraksi Partai Amanat
Nasional (PAN) terkait dengan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025
dengan target-target RPJMD Provinsi Jambi tahun 2021-2026.
"Menjawab
pertanyaan Fraksi ini tentang sejauh mana APBD Tahun Anggaran 2025
dapat melaksanakan target-target RPJMD Provinsi Jambi Tahun 2021-2026,
dapat kami jelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi tetap berupaya dan
berkomitmen untuk mencapai target-target yang ditetapkan dalam RPJMD.
Sehingga dalam keterbatasan anggaran, kita terus mendorong
belanja-belanja prioritas untuk pencapaian target dan mengurangi
belanja-belanja yang tidak berhubungan langsung dengan pencapaian
target. Penjelasan ini sekaligus menjawab pertanyaan Fraksi PPP," kata
Pjs. Gubernur Sudirman.
"Terkait
penurunan target Pendapatan Asli Daerah, dapat kami jelaskan bahwa
penyebab penurunan tersebut didominasi oleh adanya penerapan pajak opsen
PKB yang selama ini diterima Provinsi Jambi dan dibagihasilkan ke
kabupaten/kota dalam Belanja Dana Bagi Hasil Pajak. Menyikapi hal
tersebut, telah dilaksanakan penandatanganan kesepakatan Bersama antara
Gubernur dengan Bupati/Wali Kota dan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi
dengan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi dalam rangka
membuat Komitmen Bersama antara Pemerintah Provinsi Jambi dengan
Pemerintah Kabupaten/Kota dalam bentuk sinergitas Bersama terhadap
kegiatan pemungutan dan penagihan Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak
Mineral Bukan Logam dan Batuan yang mulai diberlakukan pada Tahun 2025
sebagai opsen pajak atau sumber Pendapatan Asli Daerah bagi
Kabupaten/Kota. Sinergitas ini dilakukan dalam bentuk perencanaan
anggaran belanja, sosialisasi, pendataan objek dan subjek pajak,
pemenuhan sarana dan prasarana pendukung serta penagihan Bersama,"
lanjut Pjs. Gubernur Sudirman.
Selanjutnya
menanggapi pemandangan umum yang disampaikan oleh fraksi Golkar,
terkait pengelolaan aset daerah, setiap tahun Pemerintah Provinsi Jambi
melakukan pendataan aset-aset yang dinilai tidak dapat atau tidak layak
dimanfaatkan dalam rangka mendukung tugas dan fungsi penyelenggaraan
pemerintahan dan pelayanan publik melalui Kepala Perangkat Daerah selaku
Pengguna Barang. Hasil dari identifikasi dan usulan Pengguna Barang
setelah dilakukan verifikasi dan memenuhi syarat selanjutnya dilakukan
penilaian dan pelelangan yang pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang atau KPKNL. Penjelasan ini
sekaligus menanggapi Pandangan Fraksi Gerindra.
Selain
itu, terkait keluhan kurangnya pelayanan dan alat kesehatan pada RSUD
Raden Mattaher, dapat dijelaskan bahwa RSUD Raden Mattaher menghadapi
tantangan serius terkait alat-alat kesehatan berteknologi tinggi seperti
CT scan, mesin generator oksigen, mesin anastesi, dan ventilator yang
mengalami kerusakan berat. Sebagian besar alat ini telah berusia lebih
dari 7 tahun atau melewati usia pakai yang normal, yakni 5 sampai dengan
6 tahun. Kondisi ini memerlukan perbaikan besar atau bahkan penggantian
alat dengan teknologi yang lebih mutakhir, sementara keterbatasan
anggaran menjadi kendala dalam pemeliharaan alat-alat kesehatan canggih
tersebut. "Kami mengucapkan terimakasih dan menyambut baik dukungan
fraksi ini untuk memperbaiki pelayanan dan peralatan kesehatan termasuk
dorongan peningkatan kontribusi BLUD dalam memperbaiki kualitas layanan
dan operasional unit donor darah PMI," ucap Pjs. Gubernur Sudirman.
"Kami
percaya, sinergi antara Pemerintah Provinsi Jambi dan DPRD akan
menghasilkan solusi terbaik atas persoalan ini. Penjelasan ini sekaligus
menjawab Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKB," sambung Pjs. Gubernur
Sudirman.
Berikutnya
adalah tanggapan terhadap pemandangan umum fraksi Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan terkait rencana belanja yang berpihak pada layanan
dasar masyarakat seperti pendidikan, kesehatan dan perekonomian. "Dapat
kami jelaskan bahwa dari total belanja dalam Rancangan APBD Tahun
Anggaran 2025 yang disampaikan, kami telah mengalokasikan anggaran
fungsi Pendidikan sebesar 48 persen yang terdapat pada Dinas Pendidikan,
dan anggaran fungsi Kesehatan sebesar 16,53 persen yang dialokasikan
pada Dinas kesehatan, RSUD Raden Mattaher dan RSJD Kolonel H.M. Syukur.
Sedangkan program perekonomian tersebar pada banyak Perangkat Daerah,
antara lain Dinas TPHP, Dinas Perkebunan, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas
Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Ketahanan
Pangan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata,
dan Dinas ESDM," jelas Pjs. Gubernur Sudirman.
"Terkait
sistem serta pola penambahan, pergeseran, pengurangan anggaran belanja
yang terukur dan sistematis di Pemerintah Provinsi Jambi, dapat kami
jelaskan bahwa kami memprioritaskan belanja wajib dan mengikat,
pemenuhan mandatory spending, pemenuhan SPM, dan program unggulan untuk
dipertahankan. Sedangkan belanja-belanja yang dianggap tidak berkorelasi
langsung terhadap pencapaian target pembangunan daerah, menjadi
prioritas untuk dirasionalisasi ataupun digeser ke belanja yang lebih
prioritas," lanjut Pjs. Gubernur Sudirman.
"Untuk
itu, dengan kemampuan anggaran yang ada kami telah berusaha
proporsional dalam pemenuhan belanja-belanja tersebut. Termasuk
mengafirmasi program prioritas Pemerintah Pusat sesuai dengan Rencana
Kerja Pemerintah Tahun 2025," imbuh Pjs. Gubernur Sudirman.
Berkenaan
dengan pemandangan umum Fraksi Partai Gerindra yaitu terkait dengan
alokasi 42 milyar rupiah yang diidentifikasi Fraksi ini dialokasikan
untuk pemeliharaan, pajak, perizinan serta pembelian kendaraan
operasional, dapat dijelaskan bahwa total belanja pemeliharaan pada
RAPBD Tahun 2025 dianggarkan dalam rangka untuk mempertahankan fungsi
dan manfaat dari sarana, prasarana pendukung tugas dibidang pemerintahan
yang terdiri dari belanja pemeliharaan peralatan dan mesin, belanja
pemeliharaan Gedung dan bangunan dan belanja pemeliharaam aset tetap
lainnya. Sedangkan belanja pembelian kendaraan dinas jabatan
diperuntukan sebagai pengganti kendaraan yang sudah berusia lebih dari 7
Tahun dan kendaraan yang dipergunakan sebagai kendaraan operasional
atau kendaraan pool.
"Sementara alokasi 7 miliar
rupiah untuk Program Penguatan ideologi Pancasila dan Karakter
kebangsaan, dapat kami jelaskan bahwa anggaran tersebut guna membiayai
pembentukan Calon Paskibraka Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2025 dan calon
paskibraka nasional yang bertugas di pusat melalui proses seleksi,
Pemusatan Pelatihan, Pengukuhan, Pelaksanaan Tugas pada Upacara 17
Agustus 2025 dan Edukasi Wawasan Kebangsaan setelah melaksanakan Tugas
pada tanggal 17 Agustus 2025," tutur Pjs. Gubernur Sudirman.
"Selain
itu, anggaran tersebut juga dipergunakan untuk Kegiatan wawasan
kebangsaan, menindaklanjuti Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pendidikan
Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, sinergi antara Pemerintah Provinsi
Jambi, DPRD Provinsi Jambi, TNI, Polri dan Pemerintah Kabupaten dalan
rangka menanamkan nilai-nilai Pancasila, bela negara dan cinta tanah
air kepada Purna Paskibraka Duta Pancasila, Siswa/siswi SLTA sebagai
generasi penerus penjaga NKRI dan untuk mengingatkan kembali tentang
pentingnya Pancasila sebagai perekat NKRI kepada masyarakat
Provinsi Jambi," tambah Pjs. Gubernur Sudirman.
Selanjutnya
disampaikan pula tanggapan dan penjelasan terhadap pemandangan umum
fraksi partai Kebangkitan Bangsa Terhadap progres serapan Perubahan APBD
Tahun Aggaran 2024 akan tetap menjadi perhatian untuk dimaksimalkan
sejalan dengan realisasi pendapatan yang diterima untuk menjamin
kepastian pendanaan atas kebutuhan belanja prioritas. Sedangkan belanja
rutin dilaksanakan seefektif dan seefisien mungkin. Tanggapan ini
sekaligus menjawab pertanyaan dari Fraksi PKS.
Dalam
upaya meningkatkan produksi dan produktivitas tanaman pangan dan
hortikultura, pemenuhan alat pertanian sangat dibutuhkan. Melalui APBD
Provinsi dan Kabupaten/Kota, rata-rata hanya mampu memenuhi 10 hingga 15
persen saja dari kebutuhan petani. Selain membutuhkan anggaran yang
besar, penggunaan teknologi pertanian melalui mekanisasi membutuhkan
bimbingan teknis di tingkat petani, serta pengelolaan yang memerlukan
penguatan kelembagaan pada kelompok dan Gapoktan yang ada, sehingga
petani tidak saja bisa memanfaatkan teknologi juga diharapkan mampu
mengelola dan memeliharanya dengan pembiayaan pada unit usaha yang ada
di desa maupun Unit Pengelola Jasa Alsintan.
Berikutnya
adalah tanggapan terhadap pemandangan umum Framsi Partai Demokrat yang
menyoroti peningkatan kasus HIV di Provinsi Jambi, dapat dijelaskan
bahwa Penanggulangan HIV/AIDS merupakan program priontas global di
bidang kesehatan selain penanggulangan TBC dan Malaria. Adapun Upaya
yang dilakukan Dinas Kesehatan Provinsi Jambi adalah bermitra dengan
Komunitas Penjangkau untuk melakukan screening HIV di 8 area priotas
kelompok beresiko khususnya LSL, Waria dan WPS yang dilakukan secara
periodik 3 bulan sekali.
Selain
itu juga dilakukan Sosialisasi tentang informasi dasar HIV/AIDS,
Refresh layanan Pengobatan, Perawatan dan Dukungan (PDP) bagi petugas
kesehatan; Pendampingan bagi penderita HIV/AIDS; serta Penyediaan obat
ARV bagi penderita HIV/AIDS.
Dilanjutkan
dengan pemandangan umum Fraksi Keadilan Sejahtera yaitu Menanggapi
keprihatinan fraksi ini terhadap pelecehan seksual yang dilakukan oknum
PNS Provinsi Jambi, dapat dijelaskan bahwa oknum tersebut telah
ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kepolisian Negara Republik
Indonesia Daerah Jambi karena melakukan tindak pidana. Dalam hal ini,
Pemerintah Provinsi Jambi telah menindaklanjuti dengan menetapkan
Keputusan Gubernur Jambi tentang Pemberhentian Sementara Sebagai PNS
terhitung sejak yang bersangkutan ditahan sampai dengan Surat Perintah
Penghentian Penyidikan atau sampai dengan putusan pengadilan yang
inkracht.
Sebagai Upaya
pencegahan, Pemerintah Provinsi Jambi telah membuat Surat Edaran
Gubernur Jambi kepada seluruh Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah
Provinsi Jambi, untuk melaksanakan kegiatan keagamaan setiap minggu
ketiga setiap bulannya, berupa ceramah agama untuk meningkatkan keimanan
dan ketaqwaan, serta meningkatkan kualitas mental serta mempererat
jalinan ukhuwah Islamiyah.
Kemudian
tanggapan pemandangan umum dari Fraksi Partai Nasdem terkait target
Tingkat Pengangguran Terbuka atau TPT sebesar 4,5 5 persen pada tahun
2025, dengan capaian Tingkat Pengangguran Terbuka Agustus 2024 sebesar
4,48 persen, dapat kami jelaskan bahwa target tersebut dihitung pada
awal tahun dengan mempertimbangkan capaian Tahun 2023 dan asumsi
kerangka ekonomi makro daerah Tahun 2025. Melalui kesepakatan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jambi, target TPT tersebut juga
telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur tentang RKPD Provinsi Jambi
Tahun 2025 pada Juni lalu dan Peraturan Presiden tentang RKP Tahun 2025
pada Oktober lalu. Kita tentu saja patut mengapresiasi kinerja penurunan
pengangguran pada Agustus 2024 yang ternyata lebih baik, dan ini akan
menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan TPT pada Perubahan RKPD Tahun
2025 dan RKPD Tahun 2026 kedepan.
Terakhir
pemandangan umum dari Partai Persatuan Pembangunan yaitu mengenai
belanja pada Dinas Pendidikan, dapat dijelaskan bahwa dari total
anggaran sebesar 1,3 Triliun rupiah, belanja Wajib/Mengikat berupa
belanja pegawai dan DAK non fisik adalah sebesar 1,2 Triliun rupiah,
sementara untuk peningkatan akses yang dalam hal ini untuk mengatasi
permasalahan PPDB terutama dijenjang SMA masih sangat kurang.
"Berdasarkan
kebutuhan ruang kelas di beberapa SMA setidaknya kita harus membangun
52 Ruang Kelas Baru atau RKB, namun dengan keterbatasan kemampuan
anggaran pada Tahun 2025, kita hanya mampu mengalokasikan anggaran untuk
membangun 8 RKB. Demikian pula Kebutuhan anggaran untuk peningkatan
mutu Pendidikan dan PTK juga masih sangat minim, baik anggaran kegiatan
kesiswaan yang akan membawa nama baik Provinsi Jambi ditingkat nasional
maupun anggaran perbaikan kurikulum dan peningkatan kompetensi Guru dan
Tenaga Kependidikan," kata Pjs. Gubernur Sudirman.
"Demikianlah
jawaban pemerintah atas pandangan umum Fraksi Dewan terhadap Rancangan
APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2025. Kami berharap kiranya seluruh
penjelasan yang kami sampaikan dapat menjawab pertanyaan dan saran yang
disampaikan oleh masing-masing Fraksi Dewan. Namun bila ada tanggapan
yang belum jelas, kami membuka diri untuk menjelaskan dalam rapat
pembahasan," tutup Pjs. Gubernur Sudirman.
Post a Comment