wb_sunny

Breaking News

Kampus Harus Netral

Kampus Harus Netral

Hanief dalam suatu acara di salah satu kampus

JAKARTA - Tumbuh kembangnya ilmu pengetahuan dan proses terbentuknya akademisi yang berkarakter di kampus harus dijaga dari kepentingan politik sesaat. Hal ini disampaikan Koordinator Forum Komunikasi Lintas Etnis Sumatera Utara, Hanief Palopo Wibowo di Jakarta pada 14/11/24.

"Kampus harus bebas nilai, tidak boleh tersekat oleh kepentingan politik sesaat, ikut terlibat dukung mendukung pasangan calon dalam Pilkada." kata Hanief.

Menurut pengamat sosial politik Sumatera Utara ini bahwa seluruh warga civitas akademika memiliki beban moral dan etika untuk menjaga netralitas dalam pesta demokrasi yang sedang berlangsung.

"ASN dan warga civitas di kampus wajib menjaga netralitas, integritas dan profesionalisme. Mereka harus menjadi contoh keteladanan untuk memastikan bahwa Pilkada 2024 berlangsung dalam suasana yang adil, transparan dan demokratis,” tegasnya.

Lebih lanjut menurutnya, belakang ini ada berita yang sedang viral di media sosial, ada salah satu perguruan tinggi negeri di Sumatera Utara yang rektornya diduga melakukan 'cawe-cawe' dan melakukan pertemuan dengan Pj. Bupati/Walikota dan atau pejabat lainnya guna mendukung salah satu calon di Pilkada Sumut tahun 2024.

"Jika dilakukan oleh pihak Rektor dan atau pejabat kampus lainnya, apalagi menggunakan fasilitas kampus yang notabenenya adalah fasilitas negara, ini sangat disayangkan dan tidak bermoral, mengindahkan segala bentuk etika dan kaidah dalam dunia pendidikan," imbuhnya.

Hanief mengatakan bahwa per tanggal 14 November 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengabulkan permohonan Nomor 136/PUU-XXII/2024, Pasal 188 Undang-Undang Pilkada Nomor 1 Tahun 2015, bahwa anggota TNI-Polri yang cawe-cawe menguntungkan salah satu pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada bisa dipidana penjara.

"Pasal 188 UU Nomor 1 tahun 2015 itu mengatur sanksi untuk pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan kepala desa atau lurah yang sengaja melanggar ketentuan Pasal 71 bisa dikenakan pidana penjara dan denda," pungkasnya. (DPH)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment